SINAR NGAWI™ Widodaren-Jalannya mega proyek tol Solo-Ngawi-Kertosono, setidaknya masih menyisakan masalah pembebasan lahan utamanya bagi tiga warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, yang akan lakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat tertanggal 30 Mei 2016. Djinal Arifin mengaku, tanah keluarganya yang berada di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar hanya dihargai Rp 282 ribu per meter.
“Sejak pertengahan Juni lalu kami sudah melayangkan kasasi ke MA namun hingga sekarang belum ada keputusan,” terang dia beberapa waktu kemarin.Ketiga warga ini antara lain, Djinal Arifin, Sunasrun dan Soemiran, mereka mendapat putusan tentang ganti rugi tanah yang dimanfaatkan untuk proyek multi years Jalan Tol bagian Trans Jawa tersebut tidak sesuai yang diharapkan.
Jelas mereka, dalam surat Kasasi yang dia ajukan ada beberapa poin yang harus dicermati oleh MA sebagai bahan pertimbangan seadil-adilnya.
Termasuk menolak keputusan yang dikeluarkan PN Ngawi dengan nomor registrasi 17/Pdt.P/2016/PN.NGW. Dalam surat itu pintanya, pemerintah setidaknya memberikan nilai ganti rugi yang pantas minimal Rp 450 ribu per meter.
Adanya proses Kasasi ke MA ini secara otomatis semua biaya yang menyangkut biaya perkara dibebankan kepada termohon antara lain Kantor Pertanahan (Kantah) Wilayah Ngawi dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan I. Karena kedua lembaga ini jelas berstatus termohon satu dan dua.
Untuk memperoleh keadilan hukum Djinal mengaku akan terus mengawal proses Kasasi yang dia ajukan ke MA meskipun memakan waktu lama. Sesuai informasi yang ada disebutkan proses Kasasi setidaknya memakan waktu satu bulan atau 30 hari semenjak surat Kasasi diajukan.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda