SINAR NGAWI™ Ngawi-WG (38) oknum guru salah satu SMP di Ngawi yang didakwa melakukan tindak asusila atas muridnya sendiri, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Dan pihak WG melalui kuasa hukumnya Sugito akan melakukan banding terhadap putusan tersebut yang dianggap sangat berat.
“Tentunya kita minta tes DNA untuk mengetahui siapa ayah dari anak itu namun sama sekali tidak dikabulkan padahal untuk pembuktian DNA itu sendiri tidak sulit,” terang Sugito.Bebernya, dengan tes DNA seperti yang diminta maka secara biologis akan diketahui jelas siapa ayahnya. Dan apabila hal itu dilakukan kemudian terbukti bahwa ayah dari bayi itu merupakan WG maka pihaknya mempersilahkan majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya.
Selain langkah banding pihaknya akan mengupayakan gugatan perdata atas kasus klienya tersebut.
Terpisah, menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan WG, Suyanto selaku JPU mengatakan apa yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah tepat.
Apalagi WG selaku terdakwa sejak awal tidak mengakui atas perbuatanya yang dilakukan terhadap saksi korban. Jika melakukan banding tentu hak sepenuhnya bagi WG dan pihaknya pun mempersilahkan.
Seperti yang dikabarkan, kasus yang menyeret WG ini bermula dari laporan seorang siswi salah satu SMP di Ngawi sebut saja Mawar (16) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi pada 28 Mei 2015 lalu. Dan saat pelaporan Mawar tengah hamil 5 bulan yang diduga dilakukan oleh WG.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda