SINAR NGAWI™ Ngawi-Dampak luapan sungai Madiun yang menggenangi ratusan hektar areal persawahan di Kecamatan Kwadungan Ngawi, akibatkan para petani terancam gagal panen. Marsudi Kepala Disperta setempat menegaskan bahwa adanya ganti rugi gagal panen akibat bencana ini hanya diberikan bagi petani yang mengikuti program asuransi usaha tani dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
“Gagal panen akibat bencana alam bisa mendapat ganti rugi hanya bagi para petani-yang mengikuti asuransi usaha tani melalui Jasindo. Jika belum tentu tidak bisa dibayarkan,” terang dia.Tambahnya, untuk di wilayah Ngawi bagi yang telah mengikuti asuransi usaha tani sekitar 9 ribu hektar lebih areal lahan pertanian yang telah mendaftar ke PT Jasindo. Setiap hektarnya akan mendapat ganti rugi Rp 6 juta dengan membayar premi setiap bulanya Rp 36 ribu.
Untuk klaim asuransi bisa dibayarkan ke petani apabila kerusakan lahan pertanianya lebih dari 75 persen. Jika dibawah limit, tentu PT Jasindo belum bisa membayarkan uang ganti rugi.
Sedang bencana alam yang telah merendam ratusan hektar lahan pertanian padi di Kecamatan Kwadungan, sampai sekarang ini pihaknya belum bisa memastikan berapa luasanya.
Terpisah, Joko salah satui petani warga Desa Purwosari Kecamatan kwadungan menegaskan, bahwa sudah ada beberapa petani yang mendapatkan klaim asurtansi akibat areal perswahan rusak berat akibat banjir pada musim kali ini.
“Rata-rata petani disini sudang mengikuti asuransi, dan sudah melakukan kalim ke PT Jasindo, namun masalah pertimbangannya kita belum tahu,” jelasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda