SINAR NGAWI™ Ngawi-Kasus asusila yang diduga dilakukan salah satu oknum guru disebuah SMKN di Ngawi terhadap siswi jurusan perhotelan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi selaian telah mendalami kasus dugaan asusila ini mendasar keterangan dari korban melalui kuasa hukumnya, Juga setidaknya sudah memeriksa empat saksi diantaranya orangtua korban.
“Kami pihak petugas langsung mendalami kasus itu (dugaan asusila-red) pasca laporan dari pelapor pada Jum’at kemarin itu (04/11). Tentunya kasus itu terus dilakukan pemeriksaan secara intensif termasuk memanggil saksi-saksi yang ada,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono.
Tambahnya, dari Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, mendasar keterangan pelapor ternyata lokasi kejadian dugaan asusila tersebut tidak satu tempat melainkan di tiga lokasi yang berbeda antara lain di Sarangan Magetan, Tawangmangu Karanganyar dan Parangtritis Yogjakarta.
Sehingga dengan alasan ini tegas AKP ES Martono, proses penyidikan terutama untuk mengumpulkan barang bukti tetap melibatkan jajaran lintas Polres.
“Seperti di Sarangan itu kami tentunya tetap melibatkan Polres Magetan mendasar berkas pemeriksaan awal demikian juga nantinya tetap melibatkan Polres Karanganyar dan seterusnya sampai di wilayah hukum Yogjakarta mendasar lokasi kejadian seperti hasil pemeriksaan terhadap pelapor,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, kasus asusila ini mencuat, saat ratusan siswa SMKN tersebut menggelar unjuk rasa dihalaman sekolah guna menuntut mundur oknum guru yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap siswi kelas XI jurusan Perhotelan pada Rabu (02/11).
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda