SINAR NGAWI™ Ngawi-Dibawah komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Ngawi, yang diback up petugas Satlantas Polres Ngawi, Sub Denpom V/1-2 Ngawi, melakukan operasi yustisi sekitar satu jam di kawasan jalan Jaksa Agung Suprapto. Hasilnya, 39 orang terjaring lantaran tidak bisa menunjukkan identitas diri berupa KTP, dan laangsung menjalani sidang ditempat dengan dikenai denda Rp 20 ribu.
“Memang penerapan sanksi langsung dilakukan ditempat berupa tindak pidana ringan yakni dengan membayar denda sesuai ketentuan. Sidang yang dilakukan tersebut dilakukan oleh para penyidik dari Kejari maupun PN (Pengadilan Negeri-red),” terang Arif Setiyono, Kasi Penegakan Perda Satpol PP setempat.Tambahnya, bagi warga yang terjaring diharapkan segera memproses indentitas kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi atau ke kecamatan wilayahnya masing-masing.
Diakui dia, rata-rata dari pengakuan puluhan pelanggar selalu mengatakan blanko KTP kosong ketika hendak mengurus identitas diri tersebut.
Sementara itu, dari pengakuan warga yang terkena razia mereka sebenarnya sudah berupaya memproses dan melengkapi diri dengan KTP.
Seperti yang dikatakan Supiyanti salah satu warga Kecamatan Geneng mengaku, sudah sebulan iki dirinya berniat memproses KTP nya yang hilang.
Lantaran mendapat kabar jika blankonya telat membuat dirinya pun masih enggan memproses KTP.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda