SINAR NGAWI™ Ngawi-Pasca penangkapan terduga teroris KF (22), oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Minggu lalu (11/12), Police Line yang sempat terpasang di rumah orangtua KF di Dusun Gebang, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, setelah dianggap cukup barang bukti yang diperlukan oleh Tim Densus 88, Labfor Polda Jatim dan Tim Jihandak Brimob Sub Den C Madiun, kini telah dilepas.
“Melihat dari barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas memang kemarin itu police line sudah dilepas untuk memberikan rasa nyaman baik keluarganya maupun warga sekitar lokasi. Mengapa demikian agar keluarganya dan warga sekitarnya bisa beraktifitas seperti semula dan tidak tergganggu dengan police line itu,” terang Wakapolres Ngawi Kompol Soehono.Tambahnya, saat ini pasca penangkapan terhadap terduga teroris memang skala situasinya memang menurun.
Tetapi sistem pengamanan baik terbuka maupun tertutup tetap dilakukan untuk mengantisipasi situasi keamanan. Apabila ekskalasi tertentu yang tidak memungkinkan tandas Wakapolres Ngawi tetap dilakukan pengamanan ekstra diwilayah hukumnya.
Disinggung barang bukti yang dimusnahkan di Markas Brimob Sub Den C Madiun kemarin Senin, (12/12), memang berasal dari rumah keluarga KF. Bahan yang dihancurkan tersebut merujuk pada tingkat resiko maupun keamanan dari barang itu sendiri.
“Memang ada barang bukti yang diuji tentunya sudah dibawa ke Labfor Polda Jatim tetapi ada juga barang atau bahan yang didisposal atau dihancurkan seperti di Brimob Madiun itu. Mengapa harus dihancurkan karena tingkat resiko dari barang yang diamankan,” jelas Kompol Soehono.
Dia mengharapkan kepada khalayak masyarakat, jika melihat sesuatu yang mengarah ke tindakan sabotase atau terorisme untuk segera dilaporkan ke petugas kepolisian. Agar pihak petugas bisa sedini mungkin mencegah aksi-aksi kekerasan yang mengarah ke situasi keamanan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda