SINAR NGAWI™ Bringin-Aksi kedua kawanan pencuri ini berakhir ditangan Polisi. Sebut saja saja KA (28) dan BPW (26), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Lengkong, Desa Mojo, Kecamatan Bringin, Ngawi, diringkus petugas Polsek Bringin lantaran diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yakni membobol sebuah warung kelontong milik Sukarman di Desa Krompol, Kecamatan Bringin.
“KA ini peranya sebagai eksekutor atau yang masuk ke dalam warung sedangkan BPW mengawasi kondisi sekitarnya. Setelah dianggap aksinya aman dari warga lantas KA ini langsung membawa beberapa barang yang ada didalam warung itu,” terang Kapolsek Bringin AKP Misrin.tambahnya, kedua orang terduga pelaku tersebut berhasil membawa beberapa barang hasil curian antara lain 28 bungkus berbagai merek, 3 slop rokok berbagai merek, 1 bungkus minuman dan 17 kilogram beras.
Dari nilai kerugian yang diderita Sukarman si pemilik warung ditaksir sekitar Rp 1 juta lebih. Apesnya kedua terduga pelaku ini belum sempat menikmati hasil jarahanya sudah keburu tertangkap petugas tanpa perlawanan.
“Semua barang bukti sudah kami amankan sedangkan terduga pelaku baik KA maupun BPW saat ini terus kami interogasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya. Siapa tahu ada korban lainya selain pemilik warung itu,” pungkas AKP Misrin.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda