SINAR NGAWI™ Ngawi-Menindaklanjuti himbauan lisan Bupati Ngawi terkait larangan bagi PNS lingkup Pembkab Ngawi melakukan aktivitas diluar kantor saat jam kerja, kecuali, memang ada kegiatan yang mengharuskan keluar kantor, Rahmad Didik Purwanto Kepala Satpol PP setempat mengeluarkan surat edaran kepada Diknas Ngawi, karena banyaknya PNS yang menjemput putra-putrinya saat pulang sekolah.
“Sebenarnya surat edaran itu kami alamatkan ke Diknas bukan Satpol PP yang langsung action,” terang dia.Tambahnya, secara teknis Diknas memerintahkan kepada satuan lembaga pendidikan khususnya SD dan TK maupun PAUD yang berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota untuk mensosialisasikan larangan ini kepada wali murid terutama yang PNS.
Terpisah, Bupati Ngawi Budi Sulistyono melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas diluar kantor pada saat jam kerja. Kecuali, ada penugasan dari atasan atau ada sesuatu kegiatan yang mengharuskan keluar kantor apalagi hanya beralasan untuk menjemput anak di sekolah.
“Keluar kantor pada jam kerja disatu sisi diperbolehkan selama ada penugasan maupun menghadiri suatu kegiatan yang erat kaitanya dengan kedinasanya. Tetapi kita melarang kalau mereka hanya beralasan jemput anak sekolah karena biasanya itu bablas ke mana-mana dan tidak secepatnya balik lagi ke kantor,” terang Kanang panggilan akrab Bupati Ngawi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda