SINAR NGAWI™ Karangjati-Terkait Surat Peringatan pertama (SP-1) yang dilayangkan oleh pihak Pemkab Ngawi melalui Satpol PP yang isinya agar pemilik warung remang-remang di kawasan Alas Malang masuk Desa Karangjati Kecamatan Karangjati untuk menutup usahanya, ternyata belumlah berdampak. Alasanya mereka para pemilik usaha ini mengaku tidak tahu sama sekali perihal surat trersebut.
“Memang sering kali kena oprak petugas trantib Satpol PP. Meski ada razia tidak menjadi masalah, sebab sebelum petugas sampai dilokasi pasti ada informasi,” terang salah satu pemilik warung remang-remang.Masih dalam masalah yang sama, Sumini Kepala Desa (Kades) Karangjati pihaknya baru mendapat surat tembusan SP-1 tentang penutupan tempat prostitusi yang ada diwilayahnya pada hari Kamis, (12/01).
Padahal informasi dari Satpol PP Ngawi menyebutkan jika surat peringatan pertama itu sudah dilayangkan sejak akhir tahun 2016 lalu.
“Surat tembusan peringatan baru saya terima Kamis kemarin itu meski kabar rencana penutupan sudah agak lama,” terang dia.
Selaku Kades Karangjati, Sumini mengaku mendukung penuh upaya Pemkab Ngawi untuk menutup lokasi warung remang-remang yang masuk wilayahnya.
Terlebih, masih menurutnya, lokasi tanah yang ditempati beberapa warung itu milik asset desa yang peruntukanya sebagai area pemakaman.
Terpisah, Khairul Anam Ketua MWC GP Ansor Karangjati tidak sependapat apabila keberadaan warung remang-remang ada tindakan tegas dari Pemkab Ngawi.
“Kasihan generasi mudanya kalau tempat itu diumbar terus hal ini menjadi buruk terhadap perkembangan moral. Apalagi di Ngawi ini secara umum jumlah penderita HIV/AIDS terus bertambah dari tahun ke tahun kalau sudah demikian siapa yang bertanggung jawab,” terangnya.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda