SINAR NGAWI™ Ngawi-DPRD Ngawi menggelar rapat hearing tertutup bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Siswanto, Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkades serentak jangan sampai molor lagi dan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades serentak harus bisa diparipurnakan pada April mendatang.
“Kalau bicara kapan finalnya tentu sekitar bulan April mendatang melalui rapat paripurna memasuki masa sidang pertama tahun ini (2017-Red),” terang dia.Tambahnya, ada tiga point kesepakatan yang harus segera dituntaskan dalam waktu dekat antara lain menginventarisir permasalahan yang bakal timbul agar secepatnya dilakukan antisipasi, merevisi kembali draf Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait pelaksanaan Pilkades.
“Dan DPMD diwajibkan mencari masukan semaksimal mungkin langsung dari pemerintahan desa. Untuk point ketiga, DPMD Ngawi bisa memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum ada keputusan final.” Urainya lagi.
Ditempat yang sama Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi menegaskan, untuk bisa melaksanakan Pilkades secara serentak sesuai dasar hukum yang berlaku memang Perda harus dirubah dengan menambah beberapa point sesuai Keputusan MK yang dimaksudkan.
Dengan demikian, draf Perbup dasar rujukanya tetap menyesuaikan isi Perda sehingga pelaksanaan Pilkades nantinya benar-benar aman dari masalah.
“Tadi kita diminta untuk mencari masukan dan referensi sebanyak mungkin langsung dari pemerintahan desa demikian juga teknisnya. Agar Pilkades nantinya ada dasar hukum tetap dan mengikat selain itu dipastikan April mendatang kita semuanya ready untuk memutuskan Perda itu,” jelas Kabul.
Dapat diurai, sesuai rencana awal Pilkades serentak di wilayah Ngawi bakal diikuti 8 desa dari 6 kecamatan bakal dilaksanakan sekitar pertengahan Maret 2017 ini.
Namun lantaran terkendala teknis dan dasar hukum membuat rencana Pilkades tersebut harus diundur untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan terlebih dikatakan cacat hukum.
Dan dipastikan pelaksanaan Pilkades serentak 2017 di Ngawi tersebut memakai sistem Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda