SINAR NGAWI™ Ngawi-Hasil inventarisir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kabupaten Ngawi mendapati adanya ratusan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi disebabkan perputaran uang di internal lembaga tersebut mandek. Setidaknya dari 741 koperasi, ada 342 diantaranya bermasalah dengan rincian, 104 mengalami kronis atau tidak bisa tertolong lagi sesuai regulasinya dan 238 mengalami mati suri.
“Sesuai rencana tahun ini memang kami akan mengajukan pembubaran koperasi yang dinilai tidak melakukan kegiatan lagi. Sehingga melalui KUKM bisa membubarkanya,” terang Budiono Kepala DKUM Kabupaten Ngawi.Tambahnya, utuk ratusan koperasi yang bermasalah itu, ditengarai jika selama ini tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentunya mendasar bukti tidak adanya informasi maupun data kegiatan masuk ke lembaga dinasnya.
Urainya lagi, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 25 dan 26 dijelaskan, batas akhir koperasi primer melaksanakan RAT minimal satu tahun sekali.
Sedangkan RAT tersebut bertujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku sebelumnya.
Dengan demikian pihaknya tetap meminta kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT segera menggelar agar tidak bertabrakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Untuk itu pihaknya menerjunkan tim monitoring untuk mengawasi koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Kronisnya permasalahan di internal koperasi memang terjadi dari berbagai faktor. Mulai, sistem manajemen yang tidak berjalan sesuai relnya demikian juga akibat anggota yang meminjam tetapi tidak mampu mengembalikan.
Dan apabila itu sudah terjadi secara lambat laun koperasi itu sendiri akan mengalami kesulitan mengelola manajemen dan berakhir bubar.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda