SINAR NGAWI™ Ngawi-Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi menyatakan untuk angkutan barang jenis truk gandeng lebih dari dua sumbu mulai H-4 Lebaran tahun 2017 ini dilarang melintas. Tumiran Robes Kabid Lalu-Lintas Dishub Ngawi menegaskan, pembatasan angkutan barang yang lebih dari dua sumbu dengan beratnya lebih dari 14 ribu kilogram ini dilarang melintas di jalan nasional.
“Pelarangan melintas bagi kendaraan truk sebagaimana yang disebutkan itu sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan 31 Mei 2017 lalu. Truk-truk ini dilarang melintas mulai H-4 sampai H+3 Lebaran,” terang dia.Tambahnya, selain truk gandeng pihaknya juga mengimbau angkutan yang mengangkut bahan materil galian seperti pasir tidak melintasi jalur mudik selama H-7 sampai H+7 lebaran.
Namun pengecualian hanya berlaku pada kendaraan truk yang mengangkut bahan pokok, BBM, dan BBG. Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan untuk melintasi jalur mudik.
Terpisah Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin menjelaskan, untuk meminimalisasi pelanggaran selama masa larangan melintas diberlakukan, Satlantas Polres Ngawi bersama jajaran Dishub melakukan patroli rutin disepanjang lintasan jalur mudik diwilayahnya.
Antara lain dari titik Mantingan – Ngawi, Ngawi – Talok maupun ke arah Maospati Madiun.
“Untuk menekan pelanggaran truk pada saat pemberlakuan aturan ini kami bekerjasama jajaran dari Dinas Perhubungan akan lakukan patroli rutin secara estafet dari titik ke titik. Tentunya para sopir mentaati aturan ini jika tidak pasti dikenai sangsi,” terang AKP Rukimin.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda