media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 11 Oktober 2017

Home > > 14 Desa Di Ngawi Ikuti Pilkades Serentak Pada Awal Penghujung Tahun 2017

14 Desa Di Ngawi Ikuti Pilkades Serentak Pada Awal Penghujung Tahun 2017

Pilkades Serentak Di Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Pelaksaan Pilkades serentak di Kabupaten Ngawi akan dilaksakan pada 03 Desember 2017 mendatang. Achmad Roy Rozano, Kabid Tata Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengiyakan saat dikonfirmasi pewarta, sambil menabahkan bahwa Pilkades serentak akan diikuti 14 desa dari 10 wilayah kecamatan.

“Jadwalnya sudah ditentukan awal Desember 2017 itu dan mulai sekarang sudah dimulai semua tahapanya. Termasuk pembentukan panitia Pilkades hingga penjaringan maupun pendaftaran bakal calon maupun penelitian serta verifikasi berkas calon,” terang dia.

Tambahnya, tahapan Pilkades masing-masing desa memang tidak sama meski waktu pencoblosan dilakukan secara serentak, karena melihat faktor dari kesiapan dari pihak desa itu sendiri dalam melaksanakan tahapanya.

Mengingat ada berbagai pertimbangan di desa seperti sumber daya manusia yang bakal duduk dalam kepanitian Pilkades.

“Kami sudah memberikan penekanan kepada camat yang ada di wilayah untuk memberikan pendampingan dalam melaksanakan tahapan Pilkades ini sehingga tidak terjadi keterlambatan karena jadwal pencoblosanya sudah jelas,” urainya lagi.

Untuk budget anggaran Pilkades jelasnya, Pemkab Ngawi mengucurkan anggaran subsidi dengan total mencapai Rp 400 juta bersumber APBD 2017.

Tetapi jumlah anggaran subsidi untuk menyelenggarakan Pilkades yang diterima masing-masing desa besaranya tidak sama menyesuaikan jumlah DPT.

Hanya saja estimasinya masing-masing desa bakal mendapatkan kucuran dana subsidi berkisar Rp 22 juta.

Berikut 14 desa dari 10 wilayah kecamatan yang bakal melaksanakan Pilkades pada 03 Desember 2017. Antara lain Kecamatan Karangjati – Campurasri, Gempol, Kecamatan Bringin – Kenongorejo, Kecamatan Pangkur – Paras, Kecamatan Padas – Tambakromo, Banjaransari, Kecamatan Geneng – Baderan, Kecamatan Kwadungan – Simo, Kecamatan Paron – Sirigan, Kebon, Kecamatan Kedunggalar – Kedunggalar dan terakhir Kecamatan Gerih – Gerih.

“Dari masing-masing desa apabila pihak panitia Pilkades kurang memahami aturan maupun regulasi pelaksanaanya silahkan konsultasi dengan kami maupun pihak di kecamatan,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda