SINAR NGAWI™ Ngawi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi gelar Bimtek penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang bertempat di Aula Hotel Sukowati Ngawi. Syamsul Wthoni, Ketua KPU setempat menegaskan, untuk penataan dapil maupun alokasi kursi tidak berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya.
Tambahnya, penataan ulang Dapil mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2). Dimana secara teknis jumlah penduduk Ngawi sebanyak 899.495 jiwa orang akan dibagi dengan jumlah 45 kursi maka akan ketemu dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
Sedang untuk BPPd atau hitungan kuota suara per kursi di DPRD Ngawi pada Pileg 2019 mendatang tercatat 19.988 suara.
Jika dikaitkan dengan kuota kursi dari Pileg 2014 memang ada peningkatan. Sebab saat itu kuota suara per kursi hanya 17.066 suara mengingat dari jumlah penduduk Ngawi masih berada di angka 767.952 jiwa orang.
Mengenai rancangan Dapil di Kabupaten Ngawi pada Pileg 2019 yang telah disimulasikan masih sama persis dengan Pileg 2014.
Dapil I (Pitu, Ngawi), Dapil II (Kasreman, Padas, Bringin, Karangjati, Pangkur, Kwadungan), Dapil III (Geneng, Gerih, Kendal), Dapil IV (Paron, Kedunggalar), Dapil V (Jogorogo, Ngrambe, Sine) dan Dapil VI (Widodaren, Mantingan, Karanganyar).
“Dari pola perubahan Dapil yang telah disimulasikan tadi hanya ada perubahan pada jumlah kursi khususnya Dapil IV yang dulunya ada 9 kursi nanti berkurang menjadi 8 kursi. Demikian Dapil II dari 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda