SINAR NGAWI™ Ngawi-Pelaksanaan Pilkades serentak yang diikuti 13 desa dari 10 kecamatan di Ngawi, sempat diwarnai aksi perjudian yang kerap dinamai botohan. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan pihaknya mengamankan dua orang yang diduga melakukan judi pilkades di Desa Wonosari, Kecamatan Sine, sekitar pukul 14.45 WIB, (03/12).
“Mereka kita tangkap setelah diyakini melakukan perjudian di dekat pasar desa setempat (Desa Wonosari-red). Motifnya salah satu pelaku menjagokan calon kades dengan memberi potongan tertentu kepada lawan taruhanya,” terang dia.Tambahnya, Kedua pria tersebut adalah PR (57) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi serta SG (40) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Dari tangan kedua orang tersebut baik PR maupun S, petugas berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 1 juta dan dua handphone.
Kedua botoh ini bakal dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP junto UURI Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Sekarang ini keduanya langsung dilakukan penahanan.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda