media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 16 Desember 2017

Home > > Rayakan Tahun Baru 2018 Gunakan Knalpot Brong Dan Rotator akan ditindak tegas

Rayakan Tahun Baru 2018 Gunakan Knalpot Brong Dan Rotator akan ditindak tegas

Malam tahun baru 2018

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jelang perayaan tahun baru 2018, Unit Dikyasa Satlantas Polres Ngawi turun lapangan menyasar beberapa toko penjual sparepart khususnya sepeda motor. Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin menjelaskan, bimbingan dan penyuluhan (binluh) ini dilakukan guna mengajak para pengusaha toko spare part untuk mendukung suksesnya Operasi Lilin Semeru 2017.

“Mulai hari ini bersama anggota kami keliling ke beberapa toko maupun bengkel yang menjual peralatan sepeda motor untuk tidak menjual beberapa peralatan yang tidak sesuai ketentuan. Alhamdulilah mereka (toko spare part-red) sangat partisipasif dengan kami untuk ikut andil menyukseskan Operasi Lilin Semeru yang akan digelar,” jelas AKP Rukimin, (14/12).

Tambahnya, kepada setiap pemakai kendaraan bermotor khususnya roda dua pada waktu merayakan pergantian tahun jangan sampai melanggar lalu-lintas terutama dari sisi kelengkapan kendaraan dari fisiknya. Jika mereka nekat melakukan modifikasi sepeda motor diluar standart yang ditentukan jelas akan berhadapan dengan petugas.

“Jika mereka nekat memakai terutama knalpot brong dan lampu rotator jelas akan berhadapan dengan sangsi tegas dari kami. Seperti tahun lalu sangsi yang diberikan jelas sesuai perundang-undangan maka dari itu mari taati aturan bersama,” tegasnya kemudian.

Pihaknya juga tidak bakal mentolelir bagi pengendara bermotor khususnya pemakaian knalpot brong maupun penggunaan spare part diluar standart. Dan diperintahkan sejak awal kepada jajaranya untuk memplototi setiap kendaraan hasil modifikasi yang mempunyai kecenderungan menimbulkan gangguan lalu-lintas.

“Seperti knalpot brong jangan coba-coba nekat memasangnya kalau nekat jelas akan kami tindak. Para pelanggar itu harus melalui sidang tilang terlebih dahulu, kemudian para pelanggar juga harus melengkapi knalpot sesuai standartnya, sebelum dilengkapi, kami tak akan mengembalikan kendaraan apapun alasan mereka,” pungkas dia.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda