media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 18 Januari 2018

Home > > Jalani 48 Adegan Rekonstruksi, Kedua Pelaku Habisi Janda Lasi Di Adegan Ke 28

Jalani 48 Adegan Rekonstruksi, Kedua Pelaku Habisi Janda Lasi Di Adegan Ke 28

Pembunuhan janda kaya di Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-NHI perempuan 28 tahun dan BM pria 20 tahun, tersangka pembunuh janda kaya Sulasi, menjalani rekronstruksi di lokasi terjadinya tindak pidana tepatnya di Perumahan Lawu Indah Gang V masuk Kota Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu menjelaskan, reka ulang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, kedua tersangka memperagakan 48 adegan.

“Untuk adegan ke-28 ini leher korban dicekik hingga meninggal. Dan kedua pelaku memang merencanakan pembunuhan ini beberapa waktu sebelumnya disalah satu rumah pelaku,” jelas dia.

Tambahnya, reka ulang dimulai ketika kedua pelaku berupaya membunuh korban dengan racun tikus sebanyak dua kali. Pertama racun dicampur dengan bakso dan kedua dicampur dengan semacam bubur namun usaha tersebut sia-sia.

BACA JUGA Janda kayya ini sempat tak mempan diracun tikus yang dicampur bakso

Sedangkan adegan terakhir disaat kedua pelaku membuang jasad korban di Sungai Blawong, Desa Gading masuk Kecamatan Balerejo, Madiun dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih nopol AE 1052 K. Namun mengingat dari keamanan kedua pelaku untuk adegan terakhir hanya dilakukan disalah satu sungai di wilayah Ngawi Kota.

“Pada dasarnya rekonstruksi ini untuk memberikan kejelasan sesuai keterangan kedua pelaku saat kita periksa. Sekaligus menguji kebenaran sesuai keterangan para pelaku maupun saksi-saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP-red),” urainya kemudian.

Seperti diketahui dari berita sebelumnya kasus pembunuhan Sulasi janda kaya berumur 53 tahun warga Dusun Jambe Kidul, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi mulai terungkap setelah jasadnya ditemukan warga di Sungai Blawong, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Madiun pada Jum’at 22 Desember 2017.

Tidak berselang lama, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan mengamankan dua tersangka masing-masing NHI perempuan 28 tahun dan BM pria 20 tahun keduanya sebagai warga Desa/Kecamatan Paron. Dari keteranganya, modus pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam para tersangka terhadap korban.


Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda