SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan ditekennya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, maka kekosongan kursi sekretaris desa (Sekdes) akan segera terisi, Achmad Roy Rozano Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke 19 kecamatan di Ngawi.
“Sejak terbitnya Perbup sebagai tindaklanjut dari Perda sudah kami sosialisasikan di wilayah kecamatan,” terang dia.Tambahnya, untuk beberapa hari ini baru 3 wilayah kecamatan yakni, Karangjati, Bringin dan Padas danm nantinya akan dilakukan secara estafet ke kecamatan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk, 19 kecamatan memang ada kekosongan kursi sekdes di 59 desa.
Dan 42 desa memang benar-benar kosong sedangkan 17 desa lainya posisi sekdes di Plt kan.
Untuk itu Roy mengharap, bagi desa yang terdapat kursi sekdes kosong segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengisian mengingat posisi sekdes memang vital dalam birokrasi desa.
Sementara mengenai eterlambatan Perbup selama ini memang terjadi pada draf.
Mendasar dari beberapa pengalaman sebelumnya ada beberapa revisi pasal, sehingga secara teknis pasal-pasal yang ada di dalam Perbup itu sifatnya sangat mengingat dan tidak multitafsir.
Kedepanya pihak panitia desa akan gamblang menerjemahkan semua aturan dan tata cara sebagaimana didalam Perbup Nomor 09 Tahun 2018 itu.
“Mengenai kapan pengisian kursi sekdes semuanya terserah pihak desa yang bersangkutan. Alasanya desa harus membuat peraturan desanya terlebih dahulu demikian juga mempersiapkan anggaran untuk mencover proses pengisian itu,” pungkasnya. (ADV- DPMD Kabupaten Ngawi)
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda