SINAR NGAWI™ Ngawi-Seorang Pria (48), warga salah satu desa di kecamatan Paron Ngawi terpaksa berurusan dengan polisi. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu menjelaskan, bahwa pria berkumis ini diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua perempuan yang masih di bawah umur.
"Dari pemeriksaanya terduga pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang dia.Tambahnya, tindakan tak senonoh ini dilakukan pelaku sewaktu para korban tengah bermain dirumahnya.
Sewaktu asyik bermain inilah sebut saja Mawar maupun Bunga (bukan nama sebenarnya) dirayu masuk dalam kamar.
"Aksi pelaku baru terbongkar setelah salah satu korban cerita ke ibunya tentang apa yang menimpa korban," urainya lagi.
Kini terduga pelaku telah diamankan di mapolres Ngawi, serta untuk memperkuat dakwaan terhadap pria ini, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, 1 kasur lantai warna biru, 1 kaos singlet, 1 sprei, 1 toples berisi sabun dan 1 botol handbody.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SG untuk saat ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda