media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 01 April 2018

Home > > Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi

Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi

Ilegal loging di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Diduga tanpa surat resmi, setidaknya ratusan batang kayu jati berbagai ukuran diamankan petugas Polsek Karangjati pada pukul 04.15 WIB (31/03). Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono memaparkan bahwa Pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula petugas Perhutani dan kepolisian tengah melakukan patroli rutin.

“Karena tidak mengantongi dokumen sah atas kayu yang diangkut maka saat itu juga ratusan kayu jati langsung diamankan termasuk kendaraan truknya,” terang dia.

Tambahnya, kala itu ada satu unit kendaraan truk warna hijau nopol AE 8547 K tengah mengangkut kayu jati melintas tidak jauh dari kegiatan patroli.

Petugas gabungan melakukan penyanggongan untuk menghentikan laju kendaraan. Saat dihentikan sang sopir tidak mampu menunjukan surat-surat resmi atas kayu jati yang diangkut.

Dari kasus dugaan illegal logging ada satu orang yang menjadi pihak terlapor berinisial WR (46) warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

“Jumlah total kayu jati yang diamankan sebanyak 346 batang yang berupa potongan sekitar panjang 1 meter,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda