SINAR NGAWI™ Ngawi-Selama bulan Ramadan, mendasar surat edaran (SE), Bupati Ngawi yang dikeluarkan pada 14 Mei 2018, yakni mulai tertanggal 15 Mei hingga 15 Juni 2018, usaha hiburan karaoke wajib tutup. Eko Heru Tjahjono Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi menegaskan pihaknya tak segan beri sanksi bagi tempat hiburan karaoke yang nekat beriperasi di bulan suci ini.
“Aturan ini harus dipatuhi, dan kalau ada yang melanggar aka nada tindakan tegas,” terang dia.Tambahnya, bagi usaha cafe diperbolehkan buka diatas pukul 15.00 WIB dengan salah satu syaratnya mengecilkan volume musik jika ada.
Semtara untuk para pedagang kaki lima (PKL) terutama yang menjual kuliner diperbolehkan buka dengan catatan menutup lapaknya dengan tirai.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi yang dikeluarkan pada 14 Mei 2018 lalu, mendasar atas Perda Nomor 01 Tahun 2017, yakni tentang Ketentraman dan Ketertiban khususnya Pasal 58, yang intinya selama bulan Ramadan ada beberapa tempat usaha yang wajib mengikuti aturan pemerintah.
“Ini semua bertujuan agar selama bulan suci ini jalanya ibadah puasa benar-benar lancar tidak ada gangguan apapun,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda