SINAR NGAWI™ Ngawi-Diduga tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, setidaknya 18 gelondong kayu sono berbagai ukuran, yang diangkut menggunakan truk diamankan oleh petugas Perhutani KRPH Widodaren Ngawi. Kapolsek Kendal AKP Suroso, membenarkan kejadian ini diwilayah hukumnya, dan kini pihaknya tengah memeriksa dua orang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kalau pihak terlapor yang diamankan memang dua orang yakni RB yang diduga sebagai pemilik kayu dan AA selaku sopir truk,” terang dia.Secara rinci, untuk dua orang dengan kapasitas sebagai terlapor masing-masing berinisial RB kakek berumur 64 tahun asal Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Ngawi dan AA pria 29 tahun tercatat sebagai warga Desa Bandardawung, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng.
Kasus ilegal loging ini terungkap saat petugas Perhutani tengah melakukan patroli rutin sekitar hutan Patalan.
Dalam waktu bersamaan tengah melintas truk yang mencurigakan seolah mengangkut gabah.
Setelah dihentikan, petugas langsung memeriksa barang yang diangkut ternyata berisi belasan gelondong kayu sono yang ditutupi tumpukan karung berambut.
“Dan kasus ini secepatnya kami tuntaskan agar segera dilimpahkan untuk mendapat penanganan hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda