SINAR NGAWI™ Ngawi-Memperingati HUT RI ke 73, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Ngawi memberikan remisdi bebas bagi 5 orang narapidana (napi). Gatot SSP Kasubsi Registrasi Binkemas Lapas Kelas II-B Ngawi mengatakan bahwa bagi 184 napi lainya mendapatkan remisi umum (RU) maupun dasawarsa.
“Kalau yang mendapatkan remisi bebas maka hari ini juga mereka akan keluar dari lapas ini,” terang dia.Tambahnya, yang terpenting pemberian remisi kepada napi dan anak pidana sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP No 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Usai memberikan remisi secara simbolis kepada para napi, Bupati Ngawi melakukan upacara bendera menandai puncak peringatan HUT Kemerdekaan ke-73 di Alun-Alun Merdeka Ngawi.
Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra) Ngawi 2018 sebanyak 32 personel.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda