media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Agustus 2018

Home > > Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi

Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi

Oknum Kepala Desa  Ditangkap Polisi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menggelar press release, tertkait penangkapan pria berinisial SA (33), yang diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto menerangkan, tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Jumog, Desa Macanan Kecamatan Jogorogo, sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu kemarin (25/08).

“SA memang sebagai kepala Desa Macanan Kecamatan Jogorogo, kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya kita lakukan undercover selama dua minggu untuk mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu,” terang dia.

Tambahnya, Dihadapan petugas SA tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram yang ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.

selain sabu-sabu dari tangan SA juga berhasil disita tiga korek api gas plus satu bekas botol kaca komplit sedotan demikian juga satu unit handphone. Dari hasil penyidikan urainya, SA telah mengkonsumsi sabu-sabu mulai empat tahun lalu. Alasanya penggunaan barang haram itu untuk menambah vitalitas dan tenaga.

Kemudian dari pengembanganya, polisi juga berhasil menangkap AP pria 31 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Polisi juga berhasil menyita barang bukti antara lain diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram dan satu tas yang didalamnya ada satu pipet kaca, timbangan elektrik dan dua korek gas.

SA mendapatkan barang haram yang diduga sabu-sabu dari AP dengan melakukan transaksi terlebih dahulu.

Akibat perbuatan tersebut pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Untuk AP diancam dengan penjara hukuman seumur hidup mendasar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian AP ini juga bisa dihukum paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda