media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 20 September 2018

Home > > Public Hearing Bahas Empat Persoalan Strategis Yang Belum Masuk Perda

Public Hearing Bahas Empat Persoalan Strategis Yang Belum Masuk Perda

Dewan Perwakilan Daerah Kab. Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Berama tokoh masyarakat dan perwakilan LSM, DPRD Ngawi membahas persoalan strategis. Sutrisno Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngawi mengatakan bahwa terkait program Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Pelayanan Jamaah Haji selama ini belum diakomodir di dalam perda.

“Misalkan tentang pelayanan haji selama ini pemerintah daerah sifatnya hanya membantu. Padahal undang – undang memerintahkan kita untuk membuat perda,” terang dia.

Tambahnya, Satu contoh yang dimaksudkan tentang Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pelayanan Haji.

Dimana dalam perundang undangan itu telah diperintahkan setiap daerah untuk menindaklanjuti persoalan haji yang diimplementasikan melalui perda.

Padahal kata legislator dari PDIP itu pemberangkatan haji dan semua proses administrasi di dalamnya bisa berkaitan langsung dengan APBD.

Mendasar hal tersebut, dengan belum ada perdanya secara otomatis pemerintah daerah hanya jadi penonton.

Tidak sebatas itu , persoalan prestasi dibidang keolahragaan juga minim perhatian dari daerah akibat tidak adanya payung hukum.

“Semua yang dihasilkan dalam public hearing dalam waktu dekat akan disodorkan ke meja Gubernur Jatim sebelum kembali diparipurnakan,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda