SINAR NGAWI™ Ngawi-Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum ASN, yakni NL (42), bendahara UPT Pasar Hewan lingkup Dinas Perdaganagan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi yang terkena OTT pada 10 Februari 2017 lalu kini berkasnya sudah P21. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, membenarkan hal ini, dan tinggal dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.
“Pemeriksaan yang dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi sudah lengkap atau P-21. Dengan alasan berkas komplit kasus yang menjerat NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan,” terang dia.Tambahnya, kerugian negara akibat perbuatan NL ini sekita Rp 4,8 juta dan mendasar dugaan pungli, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut, sejak Januari hingga Februari 2017, NL dengan dibantu juru pungut melakukan penarikan restribusi hewan.
Namun hasil penarikan itu ada beberapa yang tak berkarcis dan tidak dimasukan ke laporan pemungutan maupun penyetoran.
“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya (restribusi-red) itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda