SINAR NGAWI™ Ngawi-Usai Pilkades serentak yang diikuti 178 desa yang menyebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawo pada 29 juni 2019 lalu, diperoleh keterangan dari Arif Syaifudin, Kasi Pembangunan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat bahwa kini masuk pada tahapan pelantikan Kades terpilih.
“Pada tahapan pelantikan, dibutuhkan kelengkapan laporan administrasi yang harus dipenuhi,” terang dia.Tambahnya, untuk sampai tahap pelantikan, harus melewati sejumlah tahapan dan waktu khusus, diantaranya laporan pihak BPD ke kecamatan dengan batas waktu 7 hari, selanjutnya dari kecamatan ke Bupati juga membutuhkan 7 hari juga.
Dan pada tahapan berikutnya, Bupati mempunyai waktu maksimal 30 hari untuk menerbitkan SK dan melantik kepala desa dari terbitnya SK maksimal juga 30 hari.
“Dari total waktu yang diperlukan untuk pelaporan, maka agenda pelantikan diperkirakan bisa dilakukan pada bulan oktober mendatang,” jelasnya kemudian.
Tegasnya, meski jalannya pelaksanaan pilkades serentak pada hari yang sama, namun demikian dalam pelantikannya dipastikan tidak bersamaan,
Dimana bergantung kepada teknik tahapan pelaporan menuju ke pelantikan dan sesuai dengan masa jabatan Kepala desa yang beragam,
Sementara untuk kepala desa yang habis masa jabatan yaitu pada tanggal 18 juli 2019 sejumlah 110 kepala desa.
“Sedangkan yang masa jabatannya berakhir pada awal tahun 2020 ada 3 desa, yaitu desa Macanan Kecamatan Jogorogo, desa Jagir Kecamatan Sine, dan desa Lego wetan Kecamatan Bringin,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda