SINAR NGAWI™ Ngawi-Terlaluinya berbagai tahapan Pilkades serentak Kabupaten Ngawi pada 23 Desember 2020 mendatang, salah satunya kini tengah memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran, khusus untuk daerah yang mempunyai calon kepala desa tunggal.
Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMP) setempat mengatakan bahwa sejak awal dibuka pendaftaran calon kepala desa pada 19 Oktober hingga 3 Nopember 2020 yang lalu, maka diperoleh data setidaknya ada 3 kategori desa, yaitu desa dengan cakades tunggal, desa dengan cakades 2-5 orang serta desa dengan calon lebih dari 5.“Dengan rincian tersebut maka pada masing-masing kategori tentunya ada tindak lanjut yang berbeda,” terang dia.
Tambahnya, untuk desa dengan cakades 2-5 orang, langsung ditetapkan dan diumumkan serta dilakukan pengundian nomer urut yang sudah dilakukan pada pada 21- 2 November 2020 lalu. Sedangkan untuk desa dengan cakades lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan, sebelum ditetapkan sebagai cakades maksimal 5 cakades saja.
“Mengenai desa dengan calon tunggal, akan diperpanjang pendaftaran hingga 3 Desember 2020 mendatang yang sekaligus dilakukan penetapan dan pengumuman dilanjut pengundian nomer urut,” katanya lagi.
Agenda lain yang dilakukan panitia saat ini hingga 16 Desember 2020 yaitu pengadaan perlengkapan pemungutan suara, meliputi logistik pilkades seperti kotak suara, bilik, surat suara, dan lainnya serta logistik untuk protokol kesehatan seperti face shield, masker, dan desinfektan.
“Pada pelaksanaan pilkades serentak 22 desa di 13 kecamatan di Ngawi, yang kebetulan pelaksanaannya selisih 2 mingguan setelah pilbup, diharapkan dapat berjalan lancar, aman dan sukses,” pungkasnya.
Pewarta: Pan
Editor : Kuncoro
Copyright : SN
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda