SINAR NGAWI™ Ngawi-Satpol PP Kabupaten Ngawi kembali sosialisasikan tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 dengan terbitnya SE Bupati Ngawi No. 065/01.103/404.011/2021.
Arif Setyono, Kasi Penegakan Perda, Satpol PP setempat mengatakan bahwa pada dasarnya PPKM jilid 2 hampir sama dengan PPKM jilid 1, yang mana berisikan pembatasan jam kerja dan penutupan sejumlah tempat yang berpotensi kerumunan.“Sebetulnya masih tetap sama mengenai aturannya, dan untuk perbedaannya adalah pada aturan jam buka pertokoan, yang semula jam 19.00 WIB harus tutup, maka untuk sekarang ini bagi pertokoan mundur 1 jam yakni pukul 20.00 WIB, sedangkan jam buka warung masih sama yaitu sampai jam 21.00 WIB,” terag dia.
Sementara untuk PPKM jilid 2 sendiri, pemberlakuan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan, namun demikian melihat kondisi di lapangan, jika sekiranya penyebaran Covid-19 sudah terkendali, maka akan ada evaluasi.
“Jadi PPKM ke dua ini, akan divaluasi tiap pekan dan tentunya akan ada pelonggaran yang dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.
Pewarta: TIM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda