SINAR NGAWI™ Ngawi-Kegiatan puncak dari seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada, KPU Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Prima Aqeuina Sulistyanti, Ketua KPU setempat mengatakan bahwa tahapan penetapan pasangan calon terpilih, Ony Anwar-Dwi Riabti Jatmiko, merupakan tahapan akhir yang harus dilakukan sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi.“Meskipun pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19 dan dengan pembatasan-pembatasan dikarenakan harus mematuhi prokes,” kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, KPU Kabupaten Ngawi setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Januari 2021, maka untuk penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan 5 hari setelah keluarnya BRPK dari MK.
“Dari hasil penetapan pasangan calon terpilih tersebut nantinya akan dibuat menjadi keputusan KPU Kab. Ngawi untuk selanjutnya dikirim ke Pemkab Ngawi guna menjadi dasar pengusulan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.
Pewarta: sAy/pan
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda