SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Januari 2021, kini pihak KPU Kabupaten Ngawi segera akan plenokan penetapan Paslonkada terpilih pada gelaran pilkada serentak 9 desember 2020 lalu.
Aman Ridho Hidayat, divisi penyelenggaraan teknis KPU setempat mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan 5 hari setelah keluarnya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK).“BRPK keluar dari Mahkamah konstitusi pada 19 januari 2021 dan diterima oleh KPU RI yang ditindak lanjuti dengan meneruskan surat kepada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, dan KPU Ngawi menerima surat dari KPU RI pada 20 januari 202i,” kata dia.
Tambahnya, mendasar pertimbangan surat rekomendasi dari MK melalui KPU RI tersebut, dan tidak adanya masalah gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan hasil pilkada pilbup di Ngawi, maka disepakati untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati Ngawi terpilih pada sabtu, 23 januari 2021 mendatang.
Terkait PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)di wilayah Ngawi, pihak KPU Kabupaten. Ngawi akan berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19, Bawaslu, Polres dan pihak terkait lainnya untuk pengamanan kegiatan yang harus terlaksana di tengah pandemi Covid 19.
“Jadi rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati Ngawi terpilih ini merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada,” pungkas dia.
Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda