SINAR NGAWI™ Ngawi-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu nomer 2 tahun 2021 serta Inmendesa nomer 1 tahun 2021, pemdes wajib mengalokasikan minimal 8 persen Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid 19 skala mikro.
Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengatakan bahwa SE tersebut mengharuskan desa mengalokasikan anggaran minimal 8 % dari total DD untuk pelaksanaan PPKM skala mikro.“Untuk alokasi penanganan Covid 19, mecakup antara lain mengenai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung,” kata dia.
Tambahnya, DD tahun anggaran 2021, pada tahap satu sudah salur semua ke 213 desa di 19 kecamatan di Ngawi dengan total Rp. 198 miliar.
Sedang tahapan penyaluran DD dilakukan tiga tahap, yakni 40 %, tahap dua 40 % dan terakhir 20 %.
Khusus untuk desa mandiri, akan disalurkan dua tahapan saja, yaitu tahap pertama 60 % dan tahap kedua 40 %.
Pewarta: Pan
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda