SINAR NGAWI™ Ngawi-Awal tahun, dengan terbitnya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, maka ini suatu bentuk tranformasi digitalisasi yang semula bersifat konvensional, kini berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Murtoyo, Kasi hukum dan pertanahan ATR/BPN Ngawi mengatakan bahwa wacana sertifikat tanah elektronik dipastikan akan terealisasikan meskipun memerlukan waktu dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap."Mmeski ada perbedaan antara sertifikat konvensional, namun dipastikan keberadaan sertyifikat tanah elektronik secara teknis semua sama dengan sertifikat analog," kata dia.
Diperoleh keterangan pula, dalam penerbitan sertifikat elektronik, bisa melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau secara sukarela berinisiatif sendiri untuk mengganti sertifikat konvensional ke digital bagi yang sertifikat tanahnya sudah terdaftar atau hasil jual beli.
Sementara sertifikat tanah elektronik dipastikan dari berbagai aspek akan lebih baik daripada sertifikat konvensional yang kadang rentan rusak atau hilang serta mudah terjadinya pemalsuan.
“Jadi selain keamanannya terjamin juga memudahkan bagi pelaku usaha dalam mengakses perbankan karena lebih efektif dan efisien tanpa menyertakan berkas fisik,” pungkasnya.
Pewarta: tIm
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda