media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 24 Maret 2021

Home > > Awal April 2021, Dipastikan PPPK Kabupaten Ngawi Terima Gaji Perdana

Awal April 2021, Dipastikan PPPK Kabupaten Ngawi Terima Gaji Perdana

Tenaga PPPK kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sejumlah 135 tenaga honorer K2 kabupaten Ngawi yang menerima SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terhitung Mualai Tanggal (TMT) 1 januari 2021, dipastikan akan menerima gaji perdana pada Bulan April 2021.

Sumarsono, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan setempat mengatakan bahwa secara regulasi mendasar terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per tanggal 4 Januari 2021, maka juga akan diberikan rapel 3 bulan gaji. 

“Anggaran sudah tersedia, namun dikarenakan regulasi sistem penggajian PPPK yang tidak bisa serta merta, yang mana harus melengkapi dokumen administrasi terlebih dahulu,” kata dia. 

Tambahnya, sebelum terima SK pengangkatan, pada dasarnya mereka telah mengabdi sebagai tenaga honorer K2., maka paraPPPK ini berhak menerima rapel 3 bulan gaji, mendasar ketentuan saat terbitnya SPMT. 

“Pada prinsipnya, penggajian PPPK adalah sama dengan ASN, yaitu berhak untuk mendapat gaji pokok, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga, dan untuk rapel akan diberikan menyusul karena ini proses berikutnya,” lanjutnya. 

Diketahui, tenaga honorer di Ngawi sejumlah 135 yang lulus tes meliputi 79 guru, 56 penyuluh pertanian dan 1 perawat diangkat menjadi PPPK. 

Sedanggkan untuk S1 merupakan golongan IX setara ASN IIIa, D3 merupakan golongan VII yang setara dengan ASN IIc, dan ijazah SMA merupakan golongan V setara ASN IIa, dengan gaji pokok rata-rata diatas Rp.2 juta per bulan. 

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda