SINAR NGAWI™ Ngawi Memasuki PPKM Mikro Partisipatoris, Pemerintah sudah membolehkan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk yang masuk zona hijau maupun kuning, baik berupa hajatan, seni budaya, pariwisata dan kuliner, dengan tetap melakukan prokes yang lebih ketat.
Totok Sugiharto, Kabid Pariwisata, pada Disparpora Ngawi mengatakan bahwa guna menindaklanjuti himbauan Pemerintah, telah ditertibkan Perbup No. 9 tahun 2021.“Yang mana sejumlah tempat wisata di Ngawi sudah boleh beroperasi dengan ketentuan tetap menjalankan prokes yang lebih ketat,” kata dia.
Tambahnya, karena mengacu pada PPKM skala mikro, maka penerapan pengawasan kepatuhan prokes dilakukan oleh pihak gugus tugas penanganan Covid 19 di tingkat pemdes setempat yang mana lokasi wisata tersebut berada.
“Yang kemudian ada pelaporan ke tingkat kecamatan dan seterusnya hingga sampai pada gugus tugas Covid 19 tingkat kabupaten,” imbuhnya
Disingguing mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke , hingga saat berita ini diturunkan masih masih terjadi tarik ulur dan menuai pro dan kontra dibanyak kalangan.
Sementara pemilik usaha hiburan malam karaoke telah diundang dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, meliputi Polres Ngawi, Kodim, SatPol PP, Yanmas, Dinkes serta bagian hukum Pemkab Ngawi.
“Untuk hasil rapat tersebut disepakati, bahwa karaoke dan hiburan malam akan dilakukan penundaan pembukaannya, dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi sangat berat dan belum dimungkinkan,” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda