media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 27 Maret 2021

Home > > Pembangunan Inklusif Guna Melaestarikan Cagar Budaya Dan Museum Di Ngawi

Pembangunan Inklusif Guna Melaestarikan Cagar Budaya Dan Museum Di Ngawi

cagar budaya dan museum di Kabupaten Ngawi Jatim

SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar regulasi UU No 11 tahun 2010, yang mana Pemerintah daerah mempunyai kewajiban melestarikan cagar budaya dan museum yang ada di masing-masing wilayahnya.

Zainal Fanani, Kabid Kebudayaan Disparpora Ngawi, mengatakan bahwa Upaya pembanguan inklusif pelestrian cagar budaya dan museum membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak. 

“Jadi dalam pengembangan maupun pelestarian cagar budaya dan museum adalah tanggung jawab bersama, baik dari pengunjung, masyarakat maupu pemerintah,” kata dia, saat acara sosialisasi bertempat di area museum Trinil Ngawi. 

Tambahnya, untuk museum Trinil sampai dengan saat ini masih dalam proses diusulkan sebagai cagar budaya. 

Sementara untuk 5 lokasi situs budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun sebelumnya, meliputi benteng pendem, kepatihan, pendopo Wedya graha serta makam Pringgokusumo. 

“Untuk keperluan melestarikan cagar budaya dan museum di Ngawi, kedepan akan dibentuk komunitas sejarah sebagai langkah tata administrasi serta koordinasi penemuan fosil,” pungkasnya.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda