SINAR NGAWI™ Ngawi-Meski Perbup Ngawi no 9 tahun 2021 telah mengatur zona hijau dan kuning bisa melakukan berbagai kegiatan denga tetap menerapkan prokes yang lebih ketat, namun untuk dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) masih menunggu berbagai kesiapan.
Totok Sugiharto, Kabid Pariwisata, Disparpora Ngawi, saat usai sidak 3 tempat hiburan malam mengatakan bahwa, tahapan pembukaan tempat karaoke atau hiburan malam mendasar kesiapan dari tempat tersebut.“Hasil temuan dan catatan tentang kondisi tempat karaoke dan hiburan malam tersebut akan disampaikan dan dilaporkan kepada Bupati Ngawi,” kata dia.
Tambahnya, sebagai penentu akhir diperbolehkan atau tidak dibukanya kembali tempat hiburan malam, masih menunggu hasil sidak yang akan disampaikan kepada Bupati Ngawi, serta pada pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan Kodim.
Sementara, dari hasil sidak bersama antara Disparpora dan tim Gugus covid-19, dibeberapa tempat hiburan malam di Ngawi, masih ditemui beberapa yang kurang, diantaranta belum tersedianya papan informasi prosedur kesehatan, himbauan prokes, tulisan kapasitas ruangan, serta jam operasional.
Terpisah, Ribut Widodo, pengelola King cafe Ngawi sangat merespon akan aturan yang diterapkan oleh Pemkab Ngawi, dan pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut, agar usaha yang dikelolanya bisa berjalan kembali.
“Kita akan memenuhi semua yang disyaratkan dari hasil sidak ini, sehingga setelah boleh start, maka kita telah siap,” kata Ribut.
TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda