SINAR NGAWI™ Ngawi-Revisi aturan larangan mudik oleh Pemerintah, yang kemudian ditetapkan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Pemkab Ngawi bersama pihak terkait siap lakukan penyekatan disejumlah wilayah di Ngawi.
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi saat usai menghadiri kesepakatan perjanjian SRG beras dengan Pemprov DKI bertempat di Dusun Alas Pecah, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, mengatakan bahwa ada perbedaan penyekatan seperti tahun lalu.“Kalau pada tahun lalu (2020), penyekatan dilakukan disemua exit tol, maka mendasar mendasar himbauan Gubernur Jawa Timur, maka penyekatan larangan mudik hanya di exit tol Ngawi saja,” kata dia.
Tambahnya, setiap kendaraan yang masuk ke exit tol Ngawi akan dilakukan pemeriksaan, ada tidaknya ijin perjalanan, dimana ijin perjalanan yang diperbolehkan untuk bisa masuk ke Ngawi adalah tugas pemerintahan dan tugas membawa keperluan urgent yang lain,
“Dan yang selain itu dianggap alasan mudik dan mobil akan diperintahkan untuk putar balik,” jelasnya. Sementara upaya penyekatan yang dilakukan oleh petugas, selain melalui exit tol Ngawi, ada dua titik utama non exit tol yaitu diperbatasan Jawa timur dan Jawa tengah di Mantingan, serta perbatasan Ngawi - Bojonegoro di Banyuurip.
Sedangkan posko pada 3 titik utama penyekatan akan ditempatkan 45 petugas pada satu kali shift dengansistem 3 shift.
“Bagi pendatang yang terlanjur mudik, pihak tim gugus Covid19 pada tingkat desa, diharapkan siaga, dan bila tidak bisa menunjukkan keterangan negatif pada tes rapid anti gen, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.” Pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda