media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 16 April 2021

Home > > Pemerintah Kembali Gelontorkan BPUM Bagi Pelaku UMKM Di Ngawi

Pemerintah Kembali Gelontorkan BPUM Bagi Pelaku UMKM Di Ngawi

Berita BPUM Ngawi 2021

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rangka merevitalisasi pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid 19, pemerintah kembali menggelontorkan BLT UMKM berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2021.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan program BPUM diantaranya besaran bantuan, dari yang sebelumnya sebesar Rp. 2,4 juta pada 2020, maka di 2021 menjadi Rp. 1,2 juta. 

“Selain itu dalam persyaratan pengajuan bantuan saat ini lebih diperketat lagi, dengan tujuan agar tepat sasaran,” kata dia. 

Tambahnya, untuk pelaku UMKM yang mengajukan program BPUM harus melengkapi persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), atau SKU (Surat Keterangan Usaha) serta melampirkan foto tempat usaha. 

Terpisah, Totok Sudaryanto, Kepala DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat, menjelaskan bahwa dalam pengurusan NIB sangat mudah dan ada pendampingan bagi yang memerlukan. 

“Pada intinya mengurus NIB itu mudah, hanya dengan KTP, alamat email serta nomer HP, serta bisa diakses sendiri secara online menggunakan aplikasi OSS,” jelas Totok. 

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda