SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di aula Bina Wicaksana Praja Sekretariat Daerah Ngawi, rapat pembahasan barang milik daerah berupa ruko plaza dibilangan Jl. PB. Sudirman barat tugu gading, menghadirkan para pemanfaat bangunan.
Didik Darmawan, PLT Asisten Administrasi Umum, mengatakan bahwa klausul perjanjian kerjasama antara Pemkab Ngawi dengan pemanfaat barang milik daerah, maka terhitung pada Bulan Agustus 2021, kembali sebagai aset daerah.“Kita undang semua pemanfaat bangunan tersebut dan memberikan ruang dialog atas klausul perjanjian kerjasama selama ini dalam waktu 20 tahun,” kata dia.
Tambahnya, setelah sepenuhnya menjadi aset daerah pada Agustus 2021 mendatang, maka beberapa kemungkinan pemanfaatan bangunan plaza Ngawi, masih menunggu arahan Bupati Ngawi.
“Untuk kepastian pemanfaatan bangunan plaza, disewakan kembali ataukah digunakan untuk pelayanan publik, akan diputuskan oleh Bupati Ngawi,” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda