media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 03 April 2021

Home > > Wajib Non LC, Di Ngawi Yang Bisa Buka Kembali Harus Murni Karaoke Keluarga

Wajib Non LC, Di Ngawi Yang Bisa Buka Kembali Harus Murni Karaoke Keluarga

Karaoke di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Tempat hiburan malam (THM) Di Ngawi telah mendapat lampu hijau untuk untuk beroperasi kembali dan khusus untuk karaoke harus memenuhi izin persyaratan prokes yang ketat.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa untuk bisa beroperasinya kembali THM, khususnya tempat karaoke adalah khusus karaoke keluarga, sehingga tidak terkontaminasi oleh orang luar. 

“Intinya ketika berkaraoke, itu tidak tercampur dengan orang luar dan hanya keluarga saja yang berada diruangan karaoke tersebut,” kata dia. 

Tambahnya, untuk tiap ruangan karaoke juga harus tersedia UV serta air purifier, yang harus dinyalakan setengah jam sebelum ruangan tersebut digunakan. 

“Jadi komitmenya seperti demikian, dan kalau melanggar akan kami sanki penutupan kembali,” tegasnya. 

 Sementara, usai sidak bersama antara Disparpora dan tim Gugus covid-19, dibeberapa tempat hiburan malam di Ngawi, masih ditemui belum tersedianya papan informasi prosedur kesehatan, himbauan prokes, tulisan kapasitas ruangan, serta jam operasional. 

“Jadi yang bisa dibuka adalah murni karaoke keluarga, dan tanpa pemandu lagu, serta secara teknisnya sudah ada di perbup,” pungkasnya.  

TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda