media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 23 Mei 2021

Home > > Berbasis Aplikasi Web, OPD Tidak Bisa Mengambil Harga Di Bawah Maupun Di Atas SSH

Berbasis Aplikasi Web, OPD Tidak Bisa Mengambil Harga Di Bawah Maupun Di Atas SSH

SSH ngawi tahun 2021

SINAR NGAWI™ Ngawi-Perbup Ngawi yang berupa Standar Satuan Harga kini sudah berbasis aplikasi berbasis web (e-SSH), diharapkan memudahkan OPD untuk pelaksanaan anggran yang valid dan wajar dalam menentukan biaya tiap rekening maupun sub rekening.

Wiwien Purwaningsih, Kabag Administrasi Pembangunan, Setda Kab. Ngawi menjelaskan bahwa, SSH merupakan produk hukum resmi yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA ( Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada setiap OPD. 

“Dalam penyusunan RKA dan DPA setiap OPD menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) milik Kemendagri yang didalamnya sudah disediakan menu Standar Satuan Harga milik Adbang ,” kata dia saat diwawancarai awak sinarngawi.com by WA. 

Tambahnya, sehingga OPD tinggal klik memilih kode belanja dan kode rekening maupun sub rekening apa yang akan digunakan. Dan aplikasi e- SSH milik Adbang bertujuan membackup SSH di SIPD, yang di update tiap tahun untuk antisipasi kenaikan harga dan juga penghitungan inflasi. 

“Sehingga RKA maupun DPA OPD tidak lagi bisa mengambil harga di bawah maupun diatas SSH,” pungkasnya. 

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda