SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna mengantisipasi penyebaran covid 19, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik dari 6 – 17 Mei 2021, yang juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana bila ini dilanggar sederet sanksi telah menantinya.
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi, dikonfirmasi saat usai melakukan safari Ramadhan 1442 di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, mengatakan bahwa, sebagaimana surat edaran MenPanRB nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid 19, akan dikenakan sanksi.“ASN harus bisa memberikan contoh dan panutan bagi masyarakat, maka bila melanggar aturan yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi disiplin,” kata dia.
Tambahnya, dari mulai sanksi ringan dalam bentuk teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Dalam PP tersebut juga dibahas sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun serta sanksi berat yaitu penurunan pangkat selama tiga tahun.
Sementara sampai dengan saat belum ada ASN di Ngawi yang mengajukan ijin untuk mudik keluar kota dan ASN di Ngawi sepakat mendukung program Pemerintah untuk menekan penyebaran covid 19 dengan tetap merayakan lebaran di Ngawi.
“Dengan aturan pelarangan mudik tersebut, diharapkan penyebaran covid 19 dapat ditekan, sehingga mengubah status Ngawi menjadi hijau segera terwujud,” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda