SINAR NGAWI™ Ngawi-Kegiatan In Service Training (IST) 1 Diklat Calon Kepala sekolah (Diklat Cakep) guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas calon kepala sekolah dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah untuk formasi SD maupun SMP Negeri lingkup Dinas Pendidikan Ngawi.
Muhyi, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Ngawi mengatakan bahwa upaya mengatasi kekosongan jabatan Kepala sekolah sudah dilakukan melalui berbagai seleksi baik yang dibiayai pusat maupun daerah.“Calon Kepala sekolah yang lolos seleksi, harus mempunyai STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Latihan) sebagai syarat menjadi Kepala sekolah,” kata dia.
Hal ini sebagaimana diatur, masih menurutnya, mendasar Permendiknas nomor 6 tahun 2018, sehingga calon Kepala sekolah harus mengikuti Diklat calon Kepala sekolah (Diklat Cakep).
Diklat dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Ngawi bekerja sama dengan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) jawa timur dan LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) indonesia.
Sementara, IST 1 Diklat Cakep berlangsung dikawsan Sarangan Magetan yang dimulai dari 7 hingga 12 juni 2021, yang diikuti oleh 68 peserta, yang terdiri 53 Cakep formasi SD dan 15 Cakep SMP, yang mana dikarenakan masih di tengah pandemi maka pelaksanaan diklat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Diharapkan, dengan adnya Diklat Cakep, maka saat menjabat kepala sekolah dapat menjalankan manajerial, kewirausahaan, sosial dan supervisi dalam mengembangkan kualitas sekolah yang dipimpinnya,” pungkasnya
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda