SN-Media™ Kota-Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngawi yang digelar secara virtual, salah satutanya membahas pembatalan usulan awal Desa Beran, Kecamatan Ngawi menjadi kelurahan kembali semula menjadi Pemdes (pemerintahan desa).
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa agenda pembahasan pembatalan alih status administrasi Desa Beran merupakan salah satu agenda pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Ngawi.“Dimana mendasar musdes, masyarakat menghendaki status administrasi Beran tetap menjadi pemerintahan desa, tidak sebagaimana usulan awal yang akan diubah menjadi kelurahan,” kata Bupati Ony.
Terpisah, Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Ngawi mengatakan bahwa progres alih status Desa Beran sebenarnya sudah masuk ke provinsi.
Namun, masih menurutnya, ada beberapa kekurangan persyaratan kelengkapan administrasi meliputi peta bidang serta belum muncul nomor regristrasi.
“Jadi mendasar hasil musdes Desa Beran tentang pembatalan alih status telah diserahkan kepada Bupati dan diparipurnakan hari ini,” Jelas Kabul.
Sementara, rapat paripurna virtual yang dihadiri Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi, juga ddikuti semua anggota DPRD setempat, beserta jajaran Forkopimda, yang selain mengagendakan pembatalan alih status Desa Beran, juga diantaranya pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 serta pembahasan 4 Ranperda 2021.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda