SN-Media™ Kota-Mendasar arahan Menko Marves, serta penyesuaian dari Inmendagri, maka untuk wilayah kabupaten/kota se-Jawa-Bali disepakati masuk level 4, meskipun kecenderungan Ngawi bisa masuk level 3.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono saat ditemui awak media mengatakan bahwa, untuk level 4 sendiri perlakuannya sama seperti PPKM darurat, serta diperpanjang sampai pada tanggal 2 Agustus 2021.“Aturannya sama seperti PPKM darurat, yakni masih adanya penyekatan dan belum boleh ada resepsi,” kata dia.
Meskipun, masih menurutnya, ada kegiatan penggeliatan ekonomi masyarakat yang keberadaannya perlu dibijaki secara arif, utamanya warung makan yang diperbolehkannya makan ditempat maksimal 20 menit.
“Kita sudah mengumpulkan para PKL maupun pemilik warung makan, terkait bagaimana cara menerapkan makan di tempat 20 menit ini bisa berjalan sesuai aturan,” terangnya lagi.
Pewarta: sAy/Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda