SN-Media™ Ngawi-Guna meredam penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Satpol PP Ngawi dan Kepolisian, rutin lakukan operasi yustisi, agar warga patuh mengenakan masker saat keluar rumah.
Arif Setyono, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP setempat mengatakan bahwa tingkat kepatuhan warga akan prokes sudah mencapai 70% lebih.“Pelanggran prokes, hanya sebatas kesalahan memakai masker, seperti tidak sampai menutup hidung, “ kata dia.
Bagi pelanggar, masih menurutnya, sanksi yang diberikan tidak lagi berupa denda namun dialihkan, seperti menyapu, push up atau menyanyi tergantung jenis pelanggaran.
Sementara saat ini Ngawi sudah bisa dipastikan turun ke level 3, sehingga sejumlah pengetatan mulai dilonggarkan, termasuk untuk makan di warung atau rumah makan dari sebelumnya hanya 20 menit, kini diperbolehkan 30 menit, dengan pembatasan 25 % darai kapasitas pengunjung.
Pewarta: sAy/Mad
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda