SN-Media™ Ngawi-Dengan terbitnya Perbup Ngawi No 77 tahun 2020, terkait perubahan pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), yang kemudian bisa menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diharapkan bisa mensejahterakan warga.
Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Ngawi mengatakan bahwa BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) nantinya bisa melakukan kerjasama antar desa dengan kegiatan usaha yang lebih luas dan rasional.Untuk BUMDes, masih menurutnya, sudah dilakukan hampir disemua desa, tepatnya dari 213 desa di Ngawi, yang sudah ada lembaga BUMDes sebanyak 203 desa.
“Sehingga tinggal 10 desa yang belum membuat BUMDes, yaitu 4 desa di kecamatan Kwadungan, 1 desa di kecamatan di Ngawi, 2 desa di kecamatan Kedunggalar, 2 desa di kecamatan Ngrambe serta 1 desa di kecamatan Mantingan,” lanjutnya.
Sementara keberadaan BUMDes, mempunyai potensi yang berbda-beda, diantaranya wisata, pertanian, pertokoan, simpan-pinjam dan lain-laim, diharapkan dapat mewadahi usaha-usaha yang ada di masyarakat, sehingga meningkatkan perekonomian maayarakat dan yang terpenting dapat menambah PADesa.
Pewarta: Yas/Dam
Editor : ro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda