SN-Media™ Ngawi-Sempat terhambat pemberlakuan PPKM akibat tingginya kasus Covid-19 di Ngawi, masuk dipenghujung tahun 2021, khususnya kegiatan di bidang penegakan hukum yang bersuber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dilakukan.
Sri Widodo, Kabag Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi mengatakan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2021, yang tadinya dijadwalkan bulan Juni hingga Agustus, baru mulai bisa dilaksanakan bulan September.“Masuk bulan ini (September) yang mana sudah longgar PPKM-nya, maka kegiatan dilaksanakan, mengingat penyerapan belanja pemerintah sangat berpengaruh bagi pertumbuhan serta dalam rangka menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Masih menurutnya, ada 8 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), penerima DBHCHT khusus bidang penegakan hukum dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai diantaranya Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi, DLH, Diskominfo, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pertanian serta Dinas Pangan dan Ikan, kemudian DPMD dengan total pagu anggaran Rp. 6,148,403,250.
Widodo, begitu sapaan akrabnya, juga mengharapkan dalam penggunaan DBHCHT tersebut, agar OPD bisa menjalankan program sesuai perencanaan maupun penganggarannya.
“Output dari penegakan hukum oleh OPD tersebut adalah terlaksananya sosialisasi, sedangkan outcomenya adalah dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyaraakat akan cukai meningkat, maka peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang,” pungkasnya.
Pewarta: dAm
Editor : Ku
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda