SN-Media™ Ngawi-Dengan aturan diperbolehkannya status nikah siri bisa membuat serta memiliki Kartu Keluarga (KK), sebagai wujud dari perlindungan warga negara, terutama guna menerbitkan akta kelahiran anak dari pasangan tersebut (nikah siri).
Ahmad Budi Susanto, Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi mengatakan bahwa sebenarnya untuk urusan pernikahan sirinya sendiri, bukan menjadi wilayah kepengurusan Disdukcapil.“Namun demikian Dukcapil akan tetap berkomitmen guna menjamin hak setiap warga negara untuk dicatat dalam dokumen kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan meskipun secara siri,” kata dia.
Cara pencatatannya, masih menurutnya, yaitu pernikahan siri dengan syarat terdapat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang diketahui oleh 2 orang saksi, kemudian akan dibuatkan Kartu Keluarga (KK), yang didalamnya dituliskan sebagai nikah belum tercatat.
“Sementara untuk anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, tetap bisa mencantumkan nama orangtua, namun demikian ditambahi frase perkawinan belum tercatat negara,” imbuhnya.
Pewarta: tim
Editor : Kun
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda